penngbc – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) memicu reaksi keras dari pihak Kejagung.

Keempat terdakwa yang vonisnya digugat banding oleh Kejagung adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Suparta. Mereka divonis dengan hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider 6 tahun kurungan. Sebelumnya, Suwito dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,2 triliun.

kejagung-ajukan-banding-vonis-terdakwa-korupsi-pt-timah-anggap-terlalu-ringan

Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 6 tahun kurungan. Sebelumnya, Robert dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,9 triliun.

Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa banding diajukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa putusan hakim tidak memperhatikan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dalam kasus ini. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu ditindaklanjuti dengan banding.

Vonis yang dianggap terlalu ringan ini juga menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Mahfud membandingkan vonis ini dengan kasus korupsi lainnya yang lebih berat, seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro.

Dengan diajukannya banding oleh Kejagung, diharapkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan kerugian negara dapat dicapai. Proses hukum yang berkelanjutan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.