penngbc – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam dua hari terakhir. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan buronan KPK, Harun Masiku.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku dan Saeful Bahri. Salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri saat proses tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.
Sehari sebelumnya, KPK juga menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya. Penahanan ini terkait dengan kasus yang sama, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan untuk memenangkan posisi anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya ini dengan memberikan instruksi kepada tim hukum PDI-P untuk mengajukan judicial review terhadap peraturan KPU yang berkaitan dengan penggantian anggota legislatif yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan lobi-lobi dengan KPU dan memberikan uang kepada beberapa pihak untuk memastikan Harun Masiku bisa menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia, meskipun secara peringkat Harun tidak berhak atas posisi tersebut.
Setelah penahanan Hasto, beberapa politisi PDI-P seperti Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, dan Maqdir Ismail berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK, menunjukkan dukungan mereka kepada Hasto. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
KPK menahan Hasto selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tiga politisi PDI-P oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi tersebut dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan politisi. Kasus ini juga menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk dalam proses penetapan anggota legislatif. KPK berharap penahanan ini dapat membantu mengungkap lebih banyak fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.