penngbc – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 21 November 2024.

Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya tanpa terhalang oleh aktivitas pekerjaan sehari-hari. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 juga telah mengatur ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan hak libur kepada pekerja. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur nasional ini berhak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tahapan persiapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

pemerintah-tetapkan-27-november-2024-sebagai-hari-libur-nasional-untuk-pilkada-serentak

Tahapan Penyelenggaraan

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi:

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

Dengan adanya penetapan hari libur nasional ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat, sejalan dengan tujuan untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan melibatkan semua elemen masyarakat. Pemerintah juga berharap bahwa penetapan hari libur ini dapat memudahkan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan formal. Untuk informasi lebih lanjut, link unduh SE Libur Pilkada 2024 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dapat diakses melalui laman resmi pemerintah.