penngbc – Pemerintah Indonesia telah merilis daftar resmi libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dengan total 27 hari libur yang ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik. Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025:

Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari 2025 (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret – 1 April 2025 (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April 2025 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April 2025 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei 2025 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni 2025 (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni 2025 (Jumat): Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus 2025 (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
  15. 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Natal

Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu-Sabtu): Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni 2025 (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah

Dampak Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan merayakan momen-momen penting. Selain itu, strategi penyebaran cuti bersama juga bertujuan untuk mendorong perekonomian melalui peningkatan aktivitas pariwisata domestik.

Bagi pelaku bisnis, penting untuk menyesuaikan jadwal operasional dan layanan pelanggan selama periode libur ini, mengingat kemungkinan adanya penundaan dalam proses administratif. Sementara itu, untuk urusan visa dan hukum, perlu diperhatikan bahwa kantor pemerintah, termasuk kantor imigrasi, akan tutup pada hari-hari libur nasional, sehingga perlu perencanaan yang matang untuk menghindari keterlambatan.

Dengan daftar libur nasional dan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga.