penngbc – Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya memilih untuk walk out (WO) dari persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024) karena keberatan dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan ahli di sidang tersebut.

Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida. Pengajuan PK ini dilayangkan pada Rabu (9/10/2024) meskipun Jessica sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Dalam PK ini, Jessica membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP)35.

Tim penasihat hukum Jessica Wongso, yang dipimpin oleh Hidayat Bostam, menyatakan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang memberikan fasilitas kepada jaksa untuk menghadirkan ahli di sidang PK. Hidayat menegaskan bahwa PK adalah panggung untuk pihak pemohon, dan oleh karena itu, jaksa tidak seharusnya menghadirkan ahli atau saksi di sidang ini.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar Hidayat di ruang sidang. Dia menambahkan bahwa menghadirkan ahli oleh jaksa sama saja dengan mengulang kembali persidangan yang lalu, padahal PK ini adalah hak dari terpidana untuk mendapatkan novum atau bukti baru.

jessica-wongso-walk-out-kontroversi-keputusan-jaksa-hadirkan-ahli-dalam-sidang-pk

Majelis hakim tampaknya tidak sepenuhnya mendukung keputusan tim hukum Jessica. Hakim menyatakan bahwa jaksa memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan. Namun, keputusan ini tetap menjadi sumber kontroversi dan keberatan bagi tim hukum Jessica.

Aksi walk out ini menarik perhatian publik dan media. Banyak yang menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan hak-hak terpidana dalam persidangan. Beberapa pihak mendukung keputusan tim hukum Jessica untuk mempertahankan hak kliennya, sementara yang lain menilai bahwa keputusan majelis hakim untuk memungkinkan jaksa menghadirkan ahli adalah langkah yang wajar dalam proses hukum.

Aksi walk out Jessica Wongso dan timnya menunjukkan betapa sensitifnya isu-isu terkait hak terpidana dalam proses hukum. Keputusan majelis hakim untuk memungkinkan jaksa menghadirkan ahli di sidang PK menjadi titik kontroversi yang memicu diskusi tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan kita. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan media, menunggu keputusan selanjutnya dari majelis hakim.