penngbc – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih, Jusuf Kalla, melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI. Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XXII di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Agung Laksono sebelumnya menyatakan didukung oleh mayoritas peserta Munas PMI sebelum penetapan Ketua Umum PMI. Hal ini memicu reaksi dari Jusuf Kalla yang menilai tindakan Agung Laksono ilegal dan melawan hukum.
“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Jusuf Kalla menambahkan bahwa Agung Laksono berkhianat dan memiliki sifat memecah belah. Salah satunya, Agung sempat memecah belah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi tandingan, Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Bapak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan, karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla juga menyebutkan bahwa sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
Di sisi lain, Jusuf Kalla berharap agar PMI lebih berkontribusi untuk negara Indonesia. Setelah dirinya resmi terpilih lagi menjadi Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla berencana memperluas jaringan untuk meningkatkan donor darah nasional.
“Ya harapan kita agar peranan PMI dimanapun akan lebih baik, akan lebih cepat, dan juga sekarang mengarah kepada perbaikan lingkungan, dan juga sepanjang kerja hidup. Di samping itu juga bagaimana meningkatkan donor darah nasional, sehingga kita harus lebih memperluas jaringan,” ujar Jusuf Kalla.
Sementara itu, Agung Laksono tidak mempermasalahkan rencana Jusuf Kalla untuk melaporkan dirinya ke penegak hukum. Menurut Agung, hal ini bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi.
Agung juga berencana melaporkan hasil Munas tandingan ini ke Kementerian Hukum dan HAM. “Karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya.
Kisruh ini bermula dari adanya dua Munas PMI yang digelar secara terpisah. Munas yang dipimpin oleh Jusuf Kalla menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 secara aklamasi, sementara Munas tandingan yang dipimpin oleh Agung Laksono juga menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PMI.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perselisihan antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono belum menemui titik terang, dan kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing.