penngbc – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, KPK memanggil Direktur Kerja Sama Kepabeanan dan Cukai, Anita Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama23. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, juga telah diperiksa oleh KPK beberapa hari lalu.
Pemeriksaan terhadap para pejabat Bea Cukai ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari. KPK juga tengah menyelidiki ekspor batu bara yang diduga terkait dengan kasus ini.
Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak beberapa waktu lalu. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Rita dalam tindak pidana tersebut.
Dengan pemanggilan para pejabat Bea Cukai ini, KPK berharap dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Rita Widyasari. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat publik.