penngbc – Polres Garut menangkap seorang dokter bernama muhammad syafril firdaus (45) yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Garut, Jawa Barat, pada Selasa (15/4/2025). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan.
Detail Kasus
Kapolres Garut, AKBP Suherman menjelaskan, “Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh kepada pasiennya dengan dalih pemeriksaan medis. Korban adalah dua orang perempuan berusia 23 dan 27 tahun yang datang untuk konsultasi kesehatan.”
Berdasarkan keterangan korban, DR melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur pemeriksaan medis standar. “Pelaku melakukan pemeriksaan di luar SOP kedokteran dan tanpa didampingi perawat,” tambah Kapolres.
Kesaksian Korban
Korban pertama, sebut saja Bunga (23), mengaku mengalami pelecehan saat datang untuk konsultasi sakit kepala pada Maret 2025. “Dokter melakukan pemeriksaan yang tidak wajar dan menyentuh bagian tubuh yang tidak ada hubungannya dengan keluhan saya,” ungkap Bunga melalui kuasa hukumnya.
Korban kedua, Mawar (27), mengalami kejadian serupa saat berkonsultasi tentang masalah pencernaan pada awal April 2025. “Saya merasa ada yang janggal dengan cara pemeriksaannya, tapi takut untuk protes karena dia seorang dokter,” tutur Mawar.
Tanggapan Rumah Sakit
Direktur RS tempat DR bertugas, dr. Ahmad Yusuf, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kami telah memberhentikan sementara yang bersangkutan dan akan menunggu proses hukum. Kami juga akan melakukan investigasi internal,” jelasnya.
Proses Hukum
Tersangka DR terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Rudi Hermawan.
Respons IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kode etik kedokteran. “Kami akan menggelar sidang etik dan memberikan sanksi organisasi jika terbukti bersalah,” tegas Ketua IDI Garut.
Pendampingan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama organisasi perlindungan perempuan setempat telah memberikan pendampingan kepada kedua korban. “Kami memastikan korban mendapat dukungan psikologis dan bantuan hukum,” ujar koordinator pendamping.
Himbauan kepada Masyarakat
Polres Garut mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban untuk tidak takut melapor. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Kapolres.
Pencegahan ke Depan
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik kedokteran. “Kami akan memperketat monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kepala Dinkes Garut.