PENNGBC.COM – Kejaksaan Agung RI akhirnya menanggapi alternatif trisula88 pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, soal dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek laptop Chromebook.
Sebelumnya, Nadiem menyebut bahwa proyek yang menjadi sorotan karena dugaan korupsi tersebut sudah melalui pendampingan dari Jamdatun. Namun, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi tegas dan merinci posisi hukum lembaga itu dalam proyek tersebut.
Klarifikasi Fungsi Jamdatun dalam Proyek Pemerintah
Melalui juru bicara resmi, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jamdatun bukan berarti lembaga itu bertanggung jawab atas teknis pengadaan. Pendampingan hanya bersifat memberikan legal opinion atau pendapat hukum berdasarkan permintaan instansi.
“Jamdatun tidak memiliki kewenangan dalam menentukan vendor, harga, atau spesifikasi teknis. Fungsi kami murni untuk memastikan aspek hukum administrasi negara dijalankan dengan benar,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan asumsi publik yang menganggap bahwa pendampingan hukum sebanding dengan keterlibatan dalam pengambilan keputusan teknis proyek.
Dugaan Korupsi Masih Dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun masih berlangsung. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
“Penyelidikan kami independen. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika ada keterlibatan internal pemerintah,” ujar perwakilan tim penyidik.
Proyek ini menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang sangat besar serta tidak meratanya distribusi barang ke sekolah-sekolah sasaran.
Nadiem: Kami Siap Buka Data
Di sisi lain, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses hukum. Ia juga menegaskan tidak ada niat menuding Kejaksaan, melainkan hanya ingin menjelaskan bahwa proses pengadaan telah melalui mekanisme legal formal.
“Kami ingin proses ini transparan. Semua dokumen, kontrak, dan catatan sudah kami siapkan,” kata Nadiem dalam konferensi pers.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kemendikbudristek akan bersikap kooperatif dalam mendukung pengusutan kasus ini.
Publik Perlu Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek-proyek pengadaan besar yang melibatkan dana publik. Keterlibatan lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung melalui Jamdatun harus dipahami dalam konteks yang benar agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Pengawasan publik dan media tetap diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan tanpa intervensi.