penngbc – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terhadap anak buahnya. Uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Provinsi Bengkulu.
Penyidik KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu, dan beberapa pejabat lainnya. Uang sebesar Rp 7 miliar tersebut disita di empat lokasi berbeda, termasuk dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura123.
Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan dana yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu456.
- Harta Kekayaan Rohidin Mersyah: Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2023, Rohidin melaporkan kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan serta kendaraan pribadi8.
- Sumber Dana: Uang yang disita diduga berasal dari pemotongan anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu juga diduga terlibat dalam pengumpulan dana ini12.
Partai Golkar, yang mendukung Rohidin Mersyah dalam Pilkada, menyatakan kekecewaan atas penetapan Rohidin sebagai tersangka. Namun, mereka tetap mendukung Rohidin untuk terus berpartisipasi dalam Pilkada meskipun dalam status tersangka416.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penyitaan uang sebesar Rp 7 miliar dan penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka adalah langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pemilu di Bengkulu berjalan dengan jujur dan adil. Publik diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa pemilu adalah refleksi dari kehendak rakyat yang bebas dari kecurangan.