penngbc – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, menyusul penetapan Gubernur Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari, Minggu, 24 November 2024.
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka oleh KPK terjadi setelah serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK menyatakan bahwa ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, dan pihaknya mengambil langkah tegas untuk melakukan penahanan terhadap Rohidin guna memudahkan proses investigasi.
Menyikapi situasi tersebut, Kemendagri segera mengambil tindakan untuk memastikan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu tetap berjalan dengan baik. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, Kemendagri menunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur, yang akan menjalankan tugas dan fungsi gubernur hingga penetapan hukum terhadap Rohidin selesai.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangan persnya mengatakan, “Kami berharap penunjukan ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan di Bengkulu. Kami juga mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di seluruh daerah.”
Keputusan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan berbagai elemen di Bengkulu. Beberapa warga menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan Kemendagri, berharap hal ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di daerah tersebut. Namun, ada juga yang merasa khawatir akan dampak politik dan sosial yang mungkin timbul akibat situasi ini.
Rosjonsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai Plt Gubernur, ia akan bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pelayanan publik dan pengambilan keputusan strategis bagi perkembangan daerah.
Dalam pernyataannya, Rosjonsyah berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dan memastikan tidak ada gangguan signifikan terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Saya akan berusaha sebaik mungkin untuk menjaga stabilitas dan melayani masyarakat Bengkulu dengan baik selama masa transisi ini,” ujar Rosjonsyah.
Kasus yang menimpa Gubernur Rohidin Mersyah ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Bengkulu tetapi juga di tingkat nasional. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan transparansi, sekaligus menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah lainnya untuk menghindari praktik korupsi. Kemendagri dan KPK akan terus memantau perkembangan situasi di Bengkulu guna memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.