penngbc.com

penngbc.com – Sembilan tahun yang lalu, komunitas di Bandung diguncang oleh berita tragis. Seorang siswi berusia 15 tahun dari SMPN 51 Bandung, dikenal dengan inisial PD, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh SF, seorang remaja yang belum mencapai usia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2015 di area persawahan yang terletak di dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Bandung.

Kronologi Pembunuhan

SF dituduh telah membunuh PD dengan menggunakan martil, yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Menurut penyelidikan, insiden ini berawal dari keinginan pelaku untuk merebut telepon genggam milik korban, yang diperburuk oleh rasa cemburu ketika PD menyatakan bahwa dia telah memiliki pacar baru.

Penanganan Kasus oleh Kepolisian

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, di bawah kepemimpinan AKBP Mokhamad Ngajib saat itu, mengambil alih penyidikan kasus ini. Ngajib menyatakan bahwa pelaku dan korban diketahui telah berpacaran sebelum peristiwa ini terjadi. Kasus ini mencakup penyelidikan yang mendalam dan telah menarik perhatian masyarakat luas.

Respons Hukum dan Vonis

Mengingat usia pelaku yang masih tergolong anak-anak, SF tidak ditahan tetapi direkomendasikan untuk dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kasus ini juga melibatkan pemeriksaan beberapa saksi dan berujung pada vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Januari 2016, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Dukungan Sosial dan Komentar Publik

Wali Kota Bandung pada waktu itu, Ridwan Kamil, menunjukkan empatinya dengan mengunjungi rumah duka dan menyampaikan dukungan kepada keluarga PD. Kamil menyuarakan harapan agar keluarga korban diberikan ketabahan dan agar PD mendapatkan tempat yang layak di alam baka.

Kasus pembunuhan yang melibatkan anak-anak ini menciptakan diskusi luas mengenai masalah kekerasan di kalangan remaja dan bagaimana sistem hukum menangani pelaku yang masih di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan kepada SF mencerminkan upaya pengadilan untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan peraturan yang berlaku bagi pelaku yang belum dewasa.