penngbc.com – Peristiwa tragis pembunuhan pasangan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, yang kembali mencuat setelah popularitas filmnya, telah menarik perhatian masyarakat dengan munculnya fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. Sejumlah delapan individu telah menjalani proses peradilan dan menerima vonis, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status buron selama delapan tahun.
Polda Jawa Barat telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga pelaku buron, dan baru-baru ini, seorang bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap sebagai salah satu pelaku utama pembunuhan Vina. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi memperjelas bahwa jumlah total pelaku sebenarnya adalah sembilan, yang berarti seluruh pelaku telah berhasil ditangkap.
Dua tersangka DPO lainnya, Andi dan Dani, telah dicabut status DPO mereka. Penjelasan yang diberikan oleh polisi menunjukkan bahwa langkah pencabutan status DPO terhadap kedua tersangka tersebut dikarenakan informasi yang disebutkan hanya bersifat asal.
Bambang Rukminto, seorang Pengamat Kepolisian dari ISSES, mengemukakan pandangannya bahwa investigasi polisi dalam kasus ini terasa kurang profesional. Menurutnya, penting bagi kepolisian untuk bekerja secara obyektif dan ilmiah dalam menetapkan DPO terduga pelaku, guna menghindari keputusan yang tergesa-gesa.
Adrianus Meliala, seorang Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti keputusan polisi untuk mencabut status DPO dari dua tersangka sebagai langkah yang kontroversial. Ia menekankan bahwa nama-nama DPO tersebut sudah tercatat dalam dokumen hukum, dan penyelesaian kasus yang berlarut-larut dapat berdampak pada kehilangan bukti dan kesaksian krusial.