penngbc.com – Pemerintah, melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025, telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan dengan kapasitas 3.500 VA ke atas. Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk optimalkan distribusi subsidi listrik agar lebih tepat sasaran.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa telah terjadi diskusi mendalam dengan Komisi VII DPR RI mengenai pentingnya efisiensi subsidi listrik. “Kami berfokus pada bagaimana subsidi listrik harus benar-benar diterima oleh mereka yang berhak sebagai upaya untuk memastikan efektivitas dukungan tarif listrik yang murah,” jelas Darmawan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).
Darmawan juga menekankan bahwa sistem penagihan listrik PT PLN sudah terintegrasi dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Integrasi ini bertujuan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria. “Integrasi ini memungkinkan kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari subsidi listrik diberikan kepada keluarga yang memang berhak,” tambahnya.
Dokumen KEM PPKF 2025 juga membahas tentang kebutuhan untuk transformasi kebijakan subsidi dan kompensasi energi, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Diantaranya, dengan mengimplementasikan penyesuaian tarif bagi pelanggan listrik non-subsidi dari golongan rumah tangga berpenghasilan menengah ke atas (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah. “Langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan APBN yang efisien, mengingat pemberian kompensasi kepada golongan tarif ini sebelumnya tidak sesuai dengan distribusi yang efisien,” menurut isi dokumen tersebut.
Kebijakan yang direncanakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengalokasikan subsidi listrik secara lebih efektif, hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan mengurangi beban subsidi pada golongan yang lebih mampu. Ini adalah langkah penting dalam memastikan penggunaan sumber daya yang adil dan efisien.